Cekhita Lappung - Nasihat Mehayu: Seting-ngulan atawa Bersentuhan Jama Bubay, Batal Kudo Das? Tulisan: Mang Kumir *)

CEKHITA LAPPUNG 14 Sep 2026 01:12 Admin NA 17 kali dibaca
Cekhita Lappung - Nasihat Mehayu: Seting-ngulan atawa Bersentuhan Jama Bubay, Batal Kudo Das? Tulisan: Mang Kumir *)

nataragung.id - Teginenong - Sewattu dibi se-khadu Maghrib. Mesigid Baitul Mustaqim tiyuh Sekhab-ba Mukkin mulai tenang. Jama'ah kak wat sai mulang, tapi pikha-pikha jama'ah bakhih, pagun mejjong ngebaca wirid. Di tepas mesigid Ustadz Munawwar mejjong suwa nginum kupi. Pak Jadi khik Nurhuda khatong tekhus nutuk mejjong.

Pak Jadi: Ustadz, wat sai Ikam haga lulih. Tapi Ikam agak bingung cutik.

Ustadz Munawwar: api, Pak Jadi, cuba ngelulih sai tenang tagan dang bingung, jama'ah bakhih munih dapok tenang.

Nurhuda: Nah, Ustadz, Ikam munih haga ngelulih pekakha sai gegoh.

Ustadz Munawwar:
Cuba, api lulihan ni?

Pak Jadi: Lamun kham nying-ngul bubay, batal api mawat das atawa wudhu kham!

Nurhuda: Nah, ina! Wat sai cawa batal, wat sai bakhih cawa mak batal, jadi kadang-kadang bingung.

Ustadz Munawwar:
Hehe... sangun pekakha ina sederhana, tapi delom ilmu fiqih ternyata wat pebidaan pendapat kaban kiyai.

Pak Jadi: Bekhatti layin pekakha baru, Ustadz?

Ustadz Munawwar: Layin. Iji pekakha sai khadu dibahas kaban kiyai sejak jaman menna. Jadi dang sappai gakha-gakha masalah seting-ngulan atawa bersentuhan, ukhuwah malah putuk.

Allah berfirman:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ


Khat-ti ni: "Atawa niku nying-ngul (nyentuh) bubay."

Nah, kalimat لَامَسْتُمُ inalah sai jadi salah satu sebab pebidaan pemahaman kaban kiyai.

Nurhuda: Lamun menurut mazhab Syafi'i, Ustadz?

Ustadz Munawwar: Delom mazhab Syafi'i nying-ngul bawak bubay sai layin mahram khik sai dapok di kawwin, tanpa penghalang, dapok ngebatalko das.

Termasuk mengiyan nying-ngul kebayan ni secara langsung. Menurut pendapat masyhur delom mazhab Syafi'i das ni batal.

Pak Jadi: 
Wah lamun gohna, lamun kaban kha-gah salaman jama'ah bubay harus das luwot ya?

Ustadz Munawar: 
Lamun ngikuti mazhab Syafi'i, iyu, lamun memenuhi ketentuan sai jenno.

Pak Jadi:
Tapi ulah hapi wat kiyai sai cawa mak batal?

Ustadz Munawwar:
Nah, di dijalah bekhak ni ilmu fiqih.

Sebagian kiyai memahami kalimat لَامَسْتُمُ sebagai sing-ngulan secara langsung.

Tapi ulama bakhih memahami kalimat sina sebagai jima' yaitu hubungan mengiyan jama Kebayan ni.

Ulah sina, menurut tiyan, sing-ngulan biasa antara kha-gah khik bubay otomatis ngebatalko das.

Nurhuda:
Mazhab Hanafi goh pa, Ustadz?

Ustadz Munawwar: 
Iyu. Delom mazhab Hanafi, sing-ngulan biasa mak ngebatalko das.

Mazhab Maliki khik Hambali munih wat rincian. Wat sai mempertimbangkon, kenikmatan atawa keadaan tertentu.

Jadi dang disederhanakon, "Sing-ngulan bubay pasti batal," atawa sebalik ni, "Sing-ngulan bubay pasti mak batal."

Pak Jadi:
Tapi Ustadz, wat hadis sai nunjuk ko Nabi anjak nying-ngul kebayan ni?

Ustadz Munawwar:
Temon

Aisyah radhiyallahu 'anha anjak meriwayatko wattu Nabi shalallahu alaihi wasallam sembayyang debingi, kukut Aisyah wat di hadopan beliau. Ketika haga sujud, Nabi shalallahu alaihi wasallam nying-ngul atawa ng-geser kukut Aisyah.

Wat munih riwayat tentang Nabi shalallahu alaihi wasallam nyium sebagian kebayan ni tekhus ngelaksanako sembayyang.

Hadis-hadis hinjilah sai diperhatiko kaban kiyai delom memahami persoalan sing-ngulan bubay.

Nurhuda:
Jadi masalah ni layin kiyai mak ngedok dalil?

Ustadz Munawwar:
Justru wat dalil.

Sai bida adalah cakha memahami khik ngegabungko dalil-dalil sina.

Wat kiyai sai menguatko makna lahiriah ayat. Wat sai ninuk makna bahasa Arab ni. Wat sai ngegabungko ayat jama hadis Nabi shalallahu alaihi wasallam.

Sinalah sebab ni lahekh pebidaan pendapat.

Pak Jadi:
Bekhatti lamun wat ulun nutuki pendapat sai cawa mak batal, dang langsung di cawako salah?

Ustadz Munawwar: 
Yu, selama ia nutuki pendapat kiyai sai mu'tabar.

Kham dapok memilih pendapat sai kham ang-ngop lebih kuat, tapi dang mudah ngecela ulun bakhih.

Nurhuda: 
Lamun kham warga Lappung, sai nayah makai mazhab Syafi'i, sebettik ni picawi?

Ustadz Munawwar:
Lamun kham nutuki mazhab Syafi'i, maka wattu terjadi sing-ngulan jama bubay sai layin mahram tanpa penghalang, khik memenuhi ketentuan, sebettik ni kham das luwot.

Sina lebih tenang guway ibadah kham.

Tapi dang munih Kham cawa, "Ulun sai mak das luwot salah!"

Dapok gawoh ulun sina nutuki mazhab sai ngedok dasakh ni ulah hapi ia mak das luwot.

Pak Jadi: 
Bekhatti pekakha fiqih, sangun harus di jama'i adab.

Ustadz Munawwar:
Nah, ina sai paling petting.

Fiqih dapok bida, tapi ukhuwah dang sappai bebida.

Dang gakha-gakha salaman, kham jadi laga.

Dang gakha-gakha masalah das, hati kham malah kamak.

Nurhuda: 
Bekhatti sai batal layin cuma das, Ustadz....

Ustadz Munawwar:
Hehe... maksudmu?

Nurhuda:
Kadang-kadang layin das ni sai batal, tapi sekelik'an sai dibatalkon.

Pak Jadi:
Wah Nurhuda mulai pit-tokh gatta!

Ustadz Munawwar:
Sina lah bahaya ni, lamun khadu belajakh fiqih, dang cuma hafal hukum. Harus belajakh adab.

Ilmu sina sehakhus ni ngeguway kham semakkin lembut.

Semakkin nayah sai kham pan-ndai, semakkin kham sadar bahwa ilmu Allah bekhak, sementara ilmu kham terbatas.

Pak Jadi:
Jadi kesimpulan ni appi, Ustadz?

Ustadz Munawwar:
Kesimpulan ni gohiji:

Sai pertama, menurut mazhab Syafi'i, sing-ngulan bawak kha-gah khik bubay sai layin mahram, tanpa penghalang, delom keadaan sai memenuhi ketentuan hukum fiqih, ngebatalko das.

Sai kedua, menurut mazhab Hanafi, sing-ngulan biasa mak ngebatalko das.

Sai ketiga, mazhab Maliki khik Hambali ngedok rincian delom masalah hinji.

Sai keeppak, kham wajib menghormati pebidaan pendapat kiyai sai ngedok dasakh.

Khik sai terakhir...

Pak Jadi:
Api, Ustadz?

Ustadz Munawwar:
Dang sappai kham bebida ulah masalah fiqih tekhus hati kham laju nutuk bejawohan.

Tiyan tellu tehan-ning sekhab-bok.

Anjak mesigid tengisan bunyi jama'ah nyiapko sembayyang Isya.

Nurhuda:
Ustadz, payu kham sembayyang.

Ustadz Munawwar:
Payu.

Pak Jadi:
Tapi semakkung sembahyang, Ikam haga ngelulih luwot.

Ustadz Munawwar:
Api lagi, Pak Jadi?

Pak Jadi:
Lamun Ikam salaman jama Nurhuda, das Ikam batal?

Nurhuda:
Lho, nyak layin mahram-mu, Pak!

Pak Jadi:
Hehe... bekhatti bingi sa nyak aman, asal dang lupa das luwot!

Tiyan tellu lalang lunik, tekhus lapah nuju pok das.

Di mesigid Baitul Mustaqim, bingi sina tiyan belajakh bahwa:

Pebidaan delom fiqih adalah bekhak ni ilmu, sedongko ngejaga hubungan sekelik'an adalah sehallaw-hallaw ni iman. (*)
_____
📚 H. Komiruddin Imron, Lc
✒️Shabahul_Khair
📚 Cekhita Lappung

*) Penulis adalah Anggota Majelis Pertimbangan Dewan Dakwah Islam Indonesia Propinsi Lampung, tinggal di Pemanggilan, Natar.

VERSI BAHASA INDONESIA

BERSENTUHAN DENGAN PEREMPUAN, BATALKAH WUDHU?

Suatu sore selepas Maghrib. Masjid Baitul Mustaqim desa Serbamungkin mulai tenang. Beberapa jamaah masih duduk melingkar membaca wirid. Di serambi masjid, Ustadz Munawwar berbincang dengan Pak Jadi dan Nurhuda sambil menikmati secangkir kopi yang memang disiapkan pengurus masjid.

Pak Jadi:
"Ustadz, saya mau bertanya. Ada satu masalah yang kelihatannya sederhana, tapi ternyata banyak orang berbeda pendapat. Kalau kita menyentuh perempuan, apakah wudhu kita batal?"

Nurhuda: "Nah, itu juga yang sering saya dengar. Ada yang bilang batal, ada yang bilang tidak batal. Bahkan ada yang kalau sudah bersalaman dengan perempuan langsung mengambil wudhu lagi."

Ustadz Munawwar: "Ya, ini salah satu masalah fikih yang sejak dahulu memang menjadi bahan perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Jadi, jangan sampai perbedaan dalam masalah ini membuat kita saling menyalahkan."

Pak Jadi: "Berarti memang ada dalil masing-masing, Ustadz?"

Ustadz Munawwar: "Betul. Bahkan perbedaan ini muncul karena para ulama memahami dalil Al-Qur'an dan hadis dengan pendekatan yang berbeda.

Allah berfirman:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

"atau kamu menyentuh perempuan." (QS. An-Nisa: 43 dan Al-Ma'idah: 6)

Sebagian ulama memahami kata لَامَسْتُمُ (lamastum) secara lahiriah sebagai menyentuh perempuan. Karena itu, mereka berpendapat bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu dengan rincian tertentu."

Nurhuda: "Ini pendapat mazhab Syafi'i, Ustadz?"

Ustadz Munawwar: "Ya. Dalam mazhab Syafi'i, menyentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, tanpa penghalang, pada kondisi tertentu membatalkan wudhu. Bahkan dalam pendapat yang masyhur, sentuhan itu tetap membatalkan meskipun tidak disertai syahwat.

Tetapi ada rincian: yang dimaksud adalah laki-laki dan perempuan yang sudah memungkinkan adanya pernikahan di antara keduanya. Adapun mahram, sentuhan mereka tidak membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi'i."

Pak Jadi: "Kalau begitu, kalau suami menyentuh istrinya bagaimana?

Ustadz Munawwar: "Nah, ini menarik. Dalam mazhab Syafi'i, suami menyentuh istrinya secara langsung juga termasuk sentuhan yang membatalkan wudhu, selama memenuhi ketentuan yang disebutkan tadi.

Nurhuda: "Wah, kalau begitu cukup merepotkan bagi sebagian orang.

Ustadz Munawwar: "Memang. Tetapi jangan menilai hukum hanya dari sisi mudah atau sulit. Fikih dibangun di atas dalil dan kaidah.

Namun, kita juga harus mengetahui bahwa ulama lain tidak memandang sentuhan biasa sebagai pembatal wudhu."

Pak Jadi: "Mazhab Hanafi bagaimana, Ustadz?

Ustadz Munawwar: "Dalam mazhab Hanafi, menyentuh perempuan pada dasarnya tidak membatalkan wudhu, kecuali ada sesuatu yang keluar dari kemaluan, seperti madzi atau mani, atau terdapat sebab lain yang memang membatalkan wudhu."

Mazhab Maliki dan Hanbali juga memiliki rincian. Dalam garis besarnya, sentuhan tidak otomatis membatalkan wudhu hanya karena kulit laki-laki dan perempuan bersentuhan. Dalam sebagian pendapat mereka, syahwat atau adanya kenikmatan menjadi pertimbangan."

Nurhuda: "Lalu bagaimana dengan ayat aw lamastumun nisaa' tadi?"

Ustadz Munawwar: "Ini inti persoalannya.

Sebagian ulama memahami لَامَسْتُمُ sebagai sentuhan fisik. Tetapi ulama lain menjelaskan bahwa kata tersebut dalam bahasa Arab juga dapat bermakna jima' atau hubungan suami istri.

Karena itu, mereka memahami ayat tersebut bukan sekadar menyentuh kulit perempuan, tetapi berkaitan dengan hubungan seksual yang menyebabkan seseorang membutuhkan bersuci.

Pak Jadi: "Jadi satu kata dalam Al-Qur'an bisa melahirkan perbedaan istinbath?"

Ustadz Munawwar: "Benar.

Dan bukan hanya karena satu kata. Para ulama juga memperhatikan hadis-hadis Nabi shalallahu alaihi wasallam.

Misalnya, Aisyah radhiyallahu 'anha pernah menceritakan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam shalat malam, sedangkan beliau berada di hadapan Nabi shalallahu alaihi wasallam. Ketika Nabi shalallahu alaihi wasallam hendak sujud, beliau menyentuh atau menggeser kedua kaki Aisyah.

Dalam riwayat lain, Aisyah juga pernah menyebutkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam mencium sebagian istrinya kemudian beliau shalat tanpa memperbarui wudhu.

Para ulama berbeda dalam memahami dan mengompromikan hadis-hadis tersebut."

Nurhuda: "Berarti masalahnya bukan karena ulama tidak punya dalil?"

Ustadz Munawwar: "Justru sebaliknya.

Perbedaan pendapat para ulama sering kali lahir karena sama-sama berusaha memahami dalil.

Ada yang menguatkan makna lahiriah ayat. Ada yang menggabungkannya dengan hadis-hadis Nabi shalallahu alaihi wasallam. Ada yang menilai hadis tertentu lebih kuat dalam masalah ini. Ada pula yang membedakan antara sentuhan biasa dan sentuhan yang disertai syahwat.

Karena itu, jangan mudah mengatakan, "Pendapat itu salah karena tidak punya dalil."

Bisa jadi dalilnya ada, tetapi cara memahami dalilnya berbeda."

Pak Jadi: "Kalau begitu, kalau kita mengikuti mazhab Syafi'i dan bersalaman dengan perempuan yang bukan mahram, sebaiknya wudhu lagi?"

Ustadz Munawwar: "Ya. Kalau seseorang berpegang kepada mazhab Syafi'i, maka untuk kehati-hatian dalam ibadah, ia memperbarui wudhunya setelah terjadi sentuhan kulit yang memenuhi ketentuan batal menurut mazhab tersebut.

Tetapi jangan pula kemudian kita menyalahkan orang yang mengikuti pendapat ulama lain yang mengatakan sentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu.

Nurhuda:
Berarti jangan menjadikan masalah ini sebagai bahan pertengkaran?"

Ustadz Munawwar: "Justru itu pelajaran terpentingnya.

Masalah fikih boleh berbeda, tetapi persaudaraan jangan ikut berbeda.

Jangan sampai seseorang selesai bersalaman lalu berkata, "Wudhu kamu batal!"

Kemudian yang lain menjawab, "Tidak batal!"

Akhirnya yang batal bukan wudhunya, tetapi persaudaraannya.

Pak Jadi dan Nurhuda tersenyum.

Ustadz Munawwar melanjutkan: "Kita harus belajar bahwa khazanah fikih Islam itu luas. Ada masalah yang memang disepakati para ulama, dan ada masalah yang sejak dahulu menjadi ruang ijtihad.

Dalam masalah yang diperselisihkan, kita hendaknya memiliki ilmu sebelum menyalahkan, adab sebelum berdebat, dan kasih sayang sebelum menghukumi."

Pak Jadi: "Jadi kesimpulannya bagaimana, Ustadz?"

Ustadz Munawwar: "Kesimpulannya sederhana:

Pertama, menurut mazhab Syafi'i, menyentuh kulit perempuan yang bukan mahram dan memungkinkan dinikahi, tanpa penghalang, dapat membatalkan wudhu dengan ketentuan-ketentuannya.

Kedua, menurut mazhab Hanafi, sentuhan biasa antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

Ketiga, dalam mazhab Maliki dan Hanbali terdapat rincian, antara lain terkait adanya syahwat atau kenikmatan.

Keempat, perbedaan ini merupakan masalah fikih yang telah dikenal dalam khazanah ulama, sehingga tidak pantas dijadikan alasan untuk saling mencela."

Nurhuda: "Berarti kalau kita berada di lingkungan yang mayoritas Syafi'i, sebaiknya bagaimana?

Ustadz Munawwar: "Ikutilah mazhab yang kita pegang dengan tenang dan konsisten. Jika seseorang ingin mengambil sikap lebih hati-hati, memperbarui wudhu setelah bersentuhan tentu baik.

Tetapi jangan menganggap bahwa orang yang mengikuti pendapat mu'tabar dari mazhab lain berarti sembarangan dalam agama."

Pak Jadi: "Masya Allah. Jadi ternyata belajar fikih bukan hanya belajar "batal atau tidak batal", tetapi juga belajar bagaimana menghormati perbedaan."

Ustadz Munawwar: "Betul.

Karena semakin luas ilmu seseorang, seharusnya semakin lembut lisannya.

العِلْمُ يُورِثُ الرَّحْمَةَ، وَالْجَهْلُ يُورِثُ الْخُصُومَةَ

Ilmu semestinya melahirkan rahmat, sedangkan kebodohan sering melahirkan pertengkaran."

Azan Isya mulai terdengar dari masjid sebelah. Ustadz Munawwar bangkit.

Ustadz Munawwar: "Sudah masuk waktu Isya. Mari kita buktikan bahwa perbedaan fikih tidak menghalangi kita untuk berdiri dalam satu saf.

Ketiganya tersenyum dan berjalan menuju tempat wudhu.

Pak Jadi:
Ustadz...

Ustadz Munawwar: "Ya?

Pak Jadi: "Kalau setelah ini saya bersalaman dengan Nurhuda, saya harus wudhu lagi?"

Nurhuda: "Lho, saya bukan mahrammu, Pak Jadi!"

Mereka bertiga tertawa kecil.

Dan malam itu, di Masjid Baitul Mustaqim, mereka belajar satu hal yang lebih besar daripada sekadar persoalan batal atau tidak batalnya wudhu:

Perbedaan pendapat boleh ada dalam fikih, tetapi hati orang-orang beriman harus tetap berada dalam satu saf. <>

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

9 + 3 = ?
Berita Terkait