Pemprrov Lampung Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan, ASN Diminta Jadi Teladan

PEMPROV LAMPUNG 21 Sep 2026 12:08 adm@nataragung.id 4 kali dibaca
Pemprrov Lampung Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan, ASN Diminta Jadi Teladan

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan meningkatnya titik panas di sejumlah wilayah.

Salah satu langkah yang ditegaskan Pemprov Lampung yakni memperketat pencegahan pembakaran lahan serta melarang pembakaran sampah secara terbuka, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Lukman Pura pada Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (21/9/2026).

Gubernur menegaskan bahwa Provinsi Lampung saat ini menghadapi kondisi kemarau panjang yang turut meningkatkan potensi terjadinya karhutla di sejumlah daerah.

“Sebagaimana kita ketahui, Provinsi Lampung saat ini menghadapi kemarau panjang, tujuh bulan dampak El Nino, curah hujan terendah dalam 30 tahun terakhir,” ujar Gubernur dalam sambutannya.

Berdasarkan pantauan sistem SiPongi KLHK dan BMKG per 19 September 2026, tercatat 127 titik panas di Provinsi Lampung dengan luas lahan terbakar mencapai 322,312 hektare. Peningkatan titik panas antara lain terjadi di Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.

Gubernur menyebut sebagian kejadian karhutla dipicu aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar termasuk pembakaran sampah yang kemudian merembet ke area lain.

Karena itu, Gubernur menegaskan bahwa larangan membakar lahan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi bersama.

“Ini bukan angka kecil, ini alam, ini alarm. Maka larangan membakar lahan bukan imbauan, tetapi kewajiban umum hukum,” tegasnya.

Menurut Gubernur, karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta citra daerah.

Untuk itu, seluruh jajaran Pemprov Lampung diminta ikut berperan aktif dalam pencegahan karhutla, termasuk menyosialisasikan larangan pembakaran lahan kepada masyarakat.

Pemprov Lampung juga meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat kebijakan dan kesiapsiagaan pencegahan karhutla. Upaya tersebut antara lain memastikan perusahaan memiliki unit tanggap darurat, menara pantau, embung, dan pompa, serta mengaktifkan kembali posko karhutla, patroli terpadu, dan satuan tugas hingga tingkat desa dan kelurahan.

Penguatan pencegahan juga dilakukan melalui edukasi lingkungan. Gubernur meminta Program Adiwiyata terus diperkuat melalui edukasi kepada peserta didik dengan melibatkan Saka Kalpataru dan Pramuka Peduli.

Edukasi tersebut diarahkan untuk membangun kebiasaan menjaga kebersihan, memilah sampah, menghemat air dan energi, serta menanam pohon sejak dari lingkungan sekolah.

Sementara itu, khusus di lingkungan pemerintahan, Gubernur menegaskan larangan pembakaran sampah secara terbuka bagi seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

“Saya larang seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung untuk melakukan pembakaran sampah terbuka di lingkungan kantor maupun di rumah. Manfaatkan TPS3R dan bank sampah yang sudah kita bangun, kita harus menjadi teladan,” tegasnya.

Gubernur meminta ASN dan seluruh perangkat daerah tidak hanya menjalankan kebijakan, tetapi juga menjadi contoh langsung dalam menjaga lingkungan.

Kebiasaan tersebut dapat dimulai dari langkah sederhana, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah, menjaga kebersihan lingkungan, serta menggunakan listrik dan air secara bijak.

“Hal-hal kecil seperti itu kalau dilakukan bersama akan menjadi gerakan besar,” tegas Gubernur.

Melalui penguatan pencegahan, kesiapsiagaan, pengawasan, dan edukasi tersebut, Pemprov Lampung mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla, terutama selama kondisi kemarau masih berlangsung. (Pemerintah Provinsi Lampung).

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

4 + 6 = ?
Berita Terkait