PUSKAP Luruskan Polemik IPWK DPRD Lampung Selatan: Diduga Salah Pakai Nomenklatur

BANDAR LAMPUNG • 28 Sep 2026 06:12 • Admin NA • 24 kali dibaca
PUSKAP Luruskan Polemik IPWK DPRD Lampung Selatan: Diduga Salah Pakai Nomenklatur

nataragung.id - Bandar Lampung - Polemik anggaran pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang disorot LBH Masa Perubahan, Ali Sopian, S.H.,M.H., C.PM., mendapat tanggapan dari pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) provinsi Lampung, Gunawan Handoko. Dirinya memberi apresiasi LBH Masa Perubahan atas kritik yang di nilai tepat dan etis. 

Sebelumnya, Ali Sopian menyebut anggaran pembinaan IPWK DPRD Lampung Selatan diduga salah sasaran. Seharusnya Anggota Legislatif (Aleg) yang dibina, bukan malah Aleg yang membina warga. Sementara Gunawan Handoko menilai, perdebatan anggaran IPWK yang dibongkar LBH Masa Perubahan tidak perlu terjadi apabila Sekretaris DPRD memahami aturan yang ada. Gunawan menilai bahwa yang menjadi persoalan adalah pemilihan nomenklaturnya. Di dalam APBD itu posnya pakai nama apa? Ini yang harus diluruskan,” kata Gunawan, Minggu (27/9/2026). 

Menurutnya, pola Aleg sosialisasi IPWK ke warga memang terjadi di beberapa daerah lain dan dinilai sah, karena payung hukumnya benar. “Pola yang dilakukan Aleg DPRD Lampung Selatan juga dilakukan di beberapa daerah lain. Contoh di Kalimantan Timur ada kabupaten Kutai Kartanegara, kabupaten Balikpapan dan kabupaten Kutai Timur. Lalu di Kalimantan Selatan ada kabupaten Hulu Sungai Tengah. Di Kaltara ada kabupaten Bulungan,” ucap Gunawan. Kenapa bisa sama semua? Karena di provinsi tersebut memang memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. 

Gunawan menguraikan, Perda Kaltim No.9/2023, Perda Kaltara No.8/2024. Dari Perda itu lahir kegiatan Sosialisasi Perda, dimana DPRD turun ke warga. Jika dasarnya adalah Perda, maka kegiatan Aleg sosialisasi ke warga adalah sah karena APBD-nya memang dialokasikan untuk itu, jelasnya.

“Nah, yang menjadi catatan kritis di Lamsel adalah soal payung hukum anggarannya,” ucap Gunawan. Dugaan terjadinya salah sasaran muncul ketika nomenklatur yang dipakai di dalam APBD Lamsel adalah nomenklatur baru dari Permendagri 14 Tahun 2025. “Di dalam Permendagri Nomor 14/2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026, pada pasal 33 poin c, nomenklaturnya sangat spesifik. Disana disebutkan Pembinaan IPWK “bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.” Artinya, menurut Gunawan, pos APBD itu peruntukannya untuk membina para Aleg itu sendiri, bukan untuk membina warga yang dilakukan Aleg. 

Menurut Gunawan Handoko, pernyataan Sekretaris DPRD Lamsel soal anggaran IPWK perlu diluruskan. “Pada Permendagri 14/2025 angka 33 huruf c, disebutkan bahwa Pemda menyediakan anggaran pembinaan IPWK bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam APBD yang diformalisasikan ke dalam program, kegiatan dan sub kegiatan pada Sekretariat DPRD. 

Lebih lanjut Gunawan menegaskan, Sekwan benar dalam mengutip angkanya, tapi salah memahami frasa kuncinya. “Pak Sekwan benar menyebut angka 33 huruf c. Tapi sepertinya beliau tidak membaca frasa paling pentingnya: “BAGI pimpinan dan anggota DPRD”. Di situ jelas tertulis BAGI. Artinya, APBD itu disediakan untuk membina pimpinan dan anggota Dewan itu sendiri. Bukan pimpinan dan anggota DPRD yang membina warga,”, ucap Gunawan.

“Logikanya sederhana. Kalau anggarannya untuk pembinaan bagi Aleg, maka dalam pelaksanaannya harus Aleg yang duduk jadi peserta. Narasumber yang melakukan pembinaan bisa dari Lemhanas, BPIP, pakar atau akademisi,” tegas Gunawan. 

Menurutnya, kekeliruan ini yang membuat belanja tersebut menjadi tidak nyambung saat dibebankan pada Subkegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan. “Karena salah kamar sejak awal, akhirnya bingung mau dibebankan kemana. Masa sih sewa tenda dan nasi kotak dibebankan ke Publikasi dan Dokumentasi? Ya jelas tidak masuk dalam Permendagri No. 90/2009 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur,” ujarnya.

Gunawan berharap Sekwan Lamsel tidak lagi berlindung di balik Angka 33 huruf c tanpa membaca kata BAGI. “Kalau Sekwan mau pakai Angka 33 huruf c, laksanakan sesuai bunyinya. Bina dulu pimpinan dan anggota DPRD-nya. Bikin kegiatan Bimtek IPWK bagi semua anggota DPRD didalam kelas. Setelah mereka dibina dan paham, baru mereka bisa turun sosialisasi ke warga dengan payung anggaran lain, yakni Sosperda. Jangan dibalik,” ucapnya.  

Jika di dalam APBD Lamsel, pos anggarannya tertulis Pembinaan IPWK Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tapi pelaksanaannya di lapangan malah sosialisasi kepada warga, dengan sewa tenda kursi, sound dan nasi kotak per kegiatan, maka itu yang disebut salah sasaran oleh Bung Ali Sopian dari LBH Perubahan. “Salah pakai nomenklatur APBD,” tegas Gunawan.

Ia menambahkan, dugaan salah nomenklatur ini diperkuat dengan adanya informasi bahwa belanja IPWK tersebut dibebankan pada Sub kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan. “Kalau belanja tenda, sound dan nasi kotak dibebankan ke Publikasi dan Dokumentasi, selain tidak nyambung juga berpotensi jadi temuan BPK nanti,” kata Gunawan Handoko seraya meminta Sekretariat DPRD Lamsel membuka RKA APBD-nya secara terang, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, mengingat tahun-tahun sebelumnya pos tersebut tidak ada. Ini yang harus dibuka Sekwan DPRD Lamsel, anggaran ini pakai payung hukum mana? Kalau pakai payung hukum Perda Pendidikan Pancasila seperti yang dilakukan di Kalimantan sana, itu sah. Tapi kalau pakai payung Permendagri No. 14/2025, maka yang disorot LBH Masa Perubahan itu benar. “Buka saja di APBD-nya tertulis apa?,” ucap Gunawan.

Ia juga minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung melakukan pembinaan dini atas polemik ini, guna menghindari terjadinya kesalahan dalam penganggarannya “BPK RI Perwakilan Lampung diharapkan dapat melihat secara detail dasar hukumnya sejak awal, agar tidak terjadi temuan dikemudian hari,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dilansir dari lampungraya.id

Sekretaris DPRD Lampung Selatan, Achmad Herry kekeuh bahwa pelaksanaan pembinaan IPWK (Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan) tak ada masalah, terlebih soal dasar anggaran. Dalilnya kata Herry, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

“Pada Permendagri 14/2025 angka 33 huruf c, disebutkan bahwa : Pemerintah Daerah menyediakan anggaran pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam APBD yang diformulasikan ke dalam program, kegiatan dan sub kegiatan berkenaan pada Sekretariat DPRD,” kata Herry di ruang kerjanya, Rabu 23 September 2026. (*)

Editor: SyahidanMh

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

9 + 8 = ?
Berita Terkait