Seri Buku: Sai Bumi Ruwa Jurai, Harmoni Adat, Islam, dan Kebhinekaan BUKU SERI 3: Struktur Adat dan Kepemimpinan Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

SOSIAL DAN BUDAYA 27 Aug 2026 00:38 Admin NA
Seri Buku:  Sai Bumi Ruwa Jurai, Harmoni Adat, Islam, dan Kebhinekaan BUKU SERI 3: Struktur Adat dan Kepemimpinan Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

nataragung.id – Bandar Lampung – Tabik puun, para penyimbang, para sesepuh, dan hadirin nan budiman.
Di sebuah kampung di tepian Way Tulang Bawang, hiduplah seorang pemuda bernama Minak Sinar. Ia dikenal cerdas dan bijak, namun suatu hari terjadi perselisihan antara dua keluarga di kampungnya. Perselisihan itu nyaris memecah belah kerukunan. Minak Sinar lalu memanggil para tetua adat, duduk bersama di bawah pohon beringin, dan mendengarkan semua keluh kesah.

Mereka bermusyawarah hingga larut malam, dan akhirnya menemukan jalan keluar yang adil bagi semua pihak. Sejak saat itu, masyarakat kampung sepakat untuk menjadikan Minak Sinar sebagai punyimbang, pemimpin adat yang bijaksana. 
Inilah cerminan bagaimana struktur adat dan kepemimpinan di Bumi Lampung terbentuk, bukan dari kekuasaan semata, melainkan dari kearifan dan pengabdian pada masyarakat.

Punyimbang, Pemegang Ampun Adat

a. Punyimbang sebagai Orang yang Dituakan
Secara etimologis, kata punyimbang atau penyimbang berasal dari kata pun dan nyimbang. Pun berarti orang yang dihormati dan dituakan, sedangkan nyimbang berarti mengimbang dan mewarisi. Jadi, punyimbang adalah seseorang yang dihormati karena keturunannya dan dianggap layak menjadi pewaris adat. Ia adalah pemimpin adat yang menjadi rujukan dalam segala persoalan, baik yang ringan maupun yang berat. 
Dalam masyarakat Lampung, punyimbang bukan sekadar jabatan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

b. Pewaris dalam Keluarga Kerabat atau Marga
Kedudukan punyimbang dalam masyarakat Lampung, baik Pepadun maupun Saibatin, umumnya diwariskan secara patrilineal, mengikuti garis keturunan laki-laki. Anak laki-laki tertua dalam sebuah keluarga atau buay (marga) akan mewarisi kepemimpinan adat dari ayahnya. 
Namun, ada perbedaan penting antara kedua sistem adat ini.

Dalam masyarakat Pepadun, status adat dapat diperoleh melalui upacara Cakak Pepadun, sehingga ada ruang bagi mereka yang memiliki kemampuan dan pengabdian untuk naik status adatnya. Sedangkan dalam masyarakat Saibatin, status adat lebih bersifat tetap dan diwariskan secara turun-temurun kepada anak laki-laki tertua dari garis keturunan yang murni.

c. Tugas Menjaga Marwah Adat Istiadat
Seorang punyimbang memiliki tugas mulia, yaitu menjaga marwah adat istiadat. Ia adalah pelindung, pengayom, dan penjaga nilai-nilai luhur yang diwariskan leluhur. Dalam Kitab Kuntara Raja Niti, dijelaskan bahwa punyimbang memiliki piil layaknya gadis, selalu berupaya mendapatkan kecintaan dan kekaguman masyarakat. Ini bukan berarti ia mencari pujian, melainkan ia harus menjadi teladan yang baik, agar masyarakat merasa aman dan tenteram di bawah kepemimpinannya. Sebagaimana disebutkan dalam kitab tersebut, "Punyimbang piilnya gadis, selalu berupaya mendapatkan kecintaan dan kekaguman masyarakat".

Sistem Kepemimpinan Pepadun.

a. Pepadun sebagai Singgasana Penobatan
Pepadun dalam arti sehari-hari adalah bangku atau singgasana yang terbuat dari bahan kayu berkaki empat dan berukir-ukir. Menurut adat, bangku tahta ini didapat para penyimbang sejak abad ke-17 dari Kesultanan Banten. Namun, pepadun bukan sekadar benda fisik. 
Ia adalah simbol status sosial tertinggi dalam masyarakat Lampung Pepadun. Istilah pepadun sendiri berasal dari kata pepadu-an atau pertemuan, yang dimaksud adalah pertemuan para pejabat tinggi kerajaan atau permusyawaratan dalam melaksanakan peradilan adat. Di sinilah para punyimbang bermusyawarah dan mengambil keputusan penting bagi masyarakatnya.

b. Upacara Cakak Pepadun (Naik Pepadun)
Cakak Pepadun adalah upacara sakral di mana seseorang secara resmi diangkat menjadi punyimbang. Upacara ini biasanya dilaksanakan bersamaan dengan upacara perkawinan, namun bisa juga dilaksanakan pada acara khitanan bagi mereka yang masih belia. 
Prosesinya panjang dan penuh makna, dimulai dengan musyawarah adat (merwatin), dilanjutkan dengan serangkaian ritual seperti turun diway (pertemuan jempol kaki kedua mempelai), musek (menyuapi pengantin), hingga puncaknya adalah penobatan gelar di atas pepadun.
Setiap orang memiliki kesempatan untuk melakukan peningkatan status adatnya melalui upacara ini, namun harus memenuhi syarat yang ditentukan, seperti membayar sejumlah uang (dau) dan menyembelih hewan ternak (biasanya kerbau). Semakin tinggi status adat yang diinginkan, semakin besar pula syarat yang harus dipenuhi. Dalam pelaksanaannya, upacara ini sarat dengan nilai-nilai Islam, seperti pembacaan dzikir dan barzanji, yang menunjukkan keselarasan adat dengan ajaran agama.

c. Sembilan Marga Pembentuk Abung Siwo Megou
Masyarakat Lampung Pepadun terdiri dari beberapa kelompok besar, salah satunya yang paling terkenal adalah Abung Siwo Megou. Siwo Megou berarti sembilan marga. Sembilan marga ini adalah Unyi, Unyai, Subing, Nuban, Anak Tuha, Selagai, Beliyuk, Kunang, dan Nyerupa. Kesembilan marga ini diikat oleh satu sungai besar yaitu Way Abung, dan mereka bersatu dalam naungan adat Pepadun. 
Siger (mahkota) pengantin Pepadun memiliki lekuk sembilan yang melambangkan persatuan kesembilan marga ini. Selain Abung Siwo Megou, ada pula kelompok Pepadun lainnya seperti Megou Pak Tulang Bawang, Pubian Telu Suku, Way Kanan Buway Lima, dan Sungkai Bunga Mayang.

Sistem Kepemimpinan Saibatin

a. Sai Batin: Satu Penguasa
Istilah Saibatin berasal dari kata sai yang berarti satu, dan batin yang berarti penguasa atau pemimpin. Jadi, Saibatin berarti satu penguasa atau satu pemimpin tertinggi dalam struktur adat. Masyarakat Saibatin umumnya mendiami wilayah pesisir Lampung, seperti Kalianda, Teluk Betung, Kota Agung, Liwa, dan Krui. Mereka memiliki struktur kepemimpinan yang lebih hierarkis dan terpusat, di mana seorang batin atau punyimbang memegang kekuasaan tertinggi dalam wilayah adatnya.

b. Garis Keturunan Patrilineal yang Murni
Dalam masyarakat Saibatin, garis keturunan menjadi segalanya. Kedudukan adat diwariskan secara patrilineal, dari ayah kepada anak laki-laki tertua, dan bersifat tetap. Tidak ada upacara peralihan adat seperti Cakak Pepadun pada masyarakat Pepadun. Seorang anak yang lahir dari keluarga Saibatin akan menjadi Saibatin kelak, menggantikan kedudukan orang tuanya. Gelar adat dalam masyarakat Saibatin antara lain Suttan, Dalom, Pangeran, dan Depati, yang disandang berdasarkan garis keturunan yang murni.

c. Kepaksian sebagai Sub-Kerajaan
Masyarakat Saibatin terbagi dalam beberapa kepaksian atau kerajaan kecil. Yang paling terkenal adalah Paksi Pak Sekala Brak, yang merupakan cikal bakal peradaban Lampung. Keempat paksi ini adalah keturunan dari Umpu Ngegalang Paksi, yang merupakan orang pertama yang memeluk Islam di tanah Lampung. Keempat paksi tersebut adalah Paksi Belunguh, Paksi Pernong, Paksi Nyerupa, dan Paksi Bejalan di Way. Setiap paksi memiliki wilayah adat dan struktur kepemimpinan masing-masing, namun tetap terikat dalam satu falsafah adat yang sama.

Musyawarah dan Mufakat dalam Adat.

a. Azas Persamaan Derajat dan Hak
Dalam adat Lampung, baik Pepadun maupun Saibatin, musyawarah dan mufakat adalah azas utama dalam mengambil keputusan. Setiap orang, dari yang paling tua hingga yang paling muda, memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dalam forum adat. Prinsip ini tercermin dalam hippun, tradisi musyawarah adat di mana semua pihak duduk bersama untuk membahas persoalan yang dihadapi. Tidak ada paksaan dalam mengambil keputusan; semua didasarkan pada pertimbangan yang matang dan kesepakatan bersama.

b. Rapat Perwatin Adat sebagai Forum Tertinggi
Forum tertinggi dalam pengambilan keputusan adat adalah rapat perwatin adat atau pepung marga. Dalam rapat ini, para punyimbang dan tokoh adat berkumpul untuk membahas berbagai persoalan, mulai dari perkawinan adat, sengketa tanah, hingga pelaksanaan upacara adat. Dalam Kitab Kuntara Raja Niti, diatur secara rinci tentang tata cara bermusyawarah dan mengambil keputusan yang adil bagi semua pihak. Keputusan yang diambil dalam rapat ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat.

c. Keputusan Bersama untuk Kemaslahatan
Tujuan utama dari musyawarah dan mufakat adalah untuk mencapai kemaslahatan bersama. Bukan kepentingan pribadi atau golongan, melainkan kebaikan untuk seluruh masyarakat. Seperti yang diajarkan dalam Piil Pesenggiri, setiap keputusan harus didasarkan pada nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kebersamaan. 
Nilai-nilai ini selaras dengan ajaran Islam, yang menganjurkan umatnya untuk menyelesaikan urusan dengan syura atau musyawarah, serta dengan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan berpegang teguh pada prinsip musyawarah, masyarakat Lampung telah berhasil menjaga harmoni dan kerukunan selama berabad-abad.

Tabik puun, demikianlah struktur adat dan kepemimpinan di Bumi Lampung, yang dibangun di atas fondasi kearifan, kebijaksanaan, dan semangat kebersamaan. Semoga warisan leluhur ini tetap terjaga dan menjadi pedoman bagi generasi mendatang.

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

8 + 9 = ?
Berita Terkait