Pemerintah Harus Berani Menjawab, Apa Target Pelestarian Budaya Lampung? Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

SOSIAL DAN BUDAYA • 01 Nov 2026 01:17 • Redaksi NATARAGUNG.ID • 26 kali dibaca
Pemerintah Harus Berani Menjawab, Apa Target Pelestarian Budaya Lampung? Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

nataragung. id – Bandar Lampung – Tabik pun, anak-anak Sai Bumi Ruwa Jurai yang kunanti kabarnya selalu. 
Malam ini biarlah aku bercerita dari beranda ini. Bukan cerita tentang siger yang berkilau di bawah lampu panggung. Bukan pula tentang gemulai tari Melinting yang ditampilkan lima menit lalu dilupakan. Malam ini aku ingin bertanya sesuatu yang selama ini sepertinya tabu untuk diucapkan di depan pejabat. Aku ingin bertanya:apa target pelestarian budaya Lampung?
Bukan target retoris. Bukan target yang hanya muncul di spanduk. Tetapi target yang bisa diukur. Berapa sanggar yang akan dibina tahun ini?Berapa maestro yang akan didukung?Berapa manuskrip kuno yang akan didokumentasikan?Berapa guru bahasa Lampung yang akan dilatih?Berapa generasi muda yang benar-benar terlibat?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan pertanyaan kosong. Ini pertanyaan yang lahir dari kegelisahan panjang. Dari melihat panggung-panggung megah yang berdiri lalu dibongkar. Dari menyaksikan kain tapis yang dipakai lalu disimpan kembali ke lemari. Dari mendengar janji-janji yang menguap begitu saja. 
Aku teringat pesan leluhur dalam Kitab Kuntara Raja Niti. Ada ungkapan yang berbunyi:” Kusuk benang jukken dimulie,kusuk umung jukken diperwatin. ” Benang kusut serahkan kepada gadis, tetapi kusut pembicaraan serahkan kepada punyimbang adat. Maknanya sederhana:setiap persoalan harus diserahkan kepada yang mengerti. Budaya bukan urusan panggung. Budaya adalah urusan orang-orang yang menghabiskan hidupnya menjaga titi gemati.

Tetapi hari ini,siapa yang paling banyak bicara soal target budaya?Bukan punyimbang. Bukan tetua adat. Yang paling banyak bicara adalah mereka yang baru kemarin memakai baju adat. Mereka yang mengira siger bisa dibeli di toko dan target bisa ditulis di kertas tanpa konsekuensi. 
Ada lagi ungkapan yang sangat menusuk:” Gelik wai gelik asahan,sekin mak jugow tajem.”Habis air habis batu asahan, tetapi pisau tidak juga tajam. Ini gambaran usaha yang habis-habisan tetapi tidak menghasilkan apa-apa. Bukankah ini yang terjadi pada pelestarian budaya kita?Anggaran dihabiskan,rapat digelar,target ditulis,tetapi bahasa Lampung semakin ditinggalkan.

Mari kita bicara tentang manuskrip kuno. Provinsi Lampung memiliki sekitar seratus naskah kuno yang ditulis dengan aksara Lampung,aksara Arab,serta menggunakan bahasa Melayu dan Lampung. Seratus naskah. Angka yang seharusnya membuat kita bangga. Tetapi berapa yang sudah didokumentasikan dengan baik?Berapa yang sudah dialihaksarakan?Berapa yang sudah diterjemahkan?
Penelitian tentang naskah kuno Lampung masih sangat sedikit. Para peneliti yang menggeluti bidang ini bisa dihitung dengan jari. Padahal naskah-naskah itu menyimpan pengetahuan tentang adat,hukum,sejarah,dan falsafah hidup orang Lampung. Jika naskah-naskah itu rusak atau hilang,kita kehilangan sebagian dari jiwa kita sendiri. 
Sekarang aku bertanya:apa target pemerintah untuk manuskrip-manuskrip ini?Berapa yang akan didokumentasikan tahun ini?Berapa yang akan dialihaksarakan?Berapa yang akan diterbitkan agar bisa diakses generasi muda?Apakah ada target yang jelas?Apakah ada anggaran yang dialokasikan?

Pertanyaan yang sama berlaku untuk manuskrip hidup yang bernama maestro. Di Pesisir Barat,ada seniman-seniman tua yang menyimpan tembang-tembang warahan di kepala mereka. Mereka bisa menceritakan kisah-kisah leluhur selama berjam-jam tanpa teks. Mereka adalah perpustakaan hidup. Tetapi berapa banyak dari mereka yang mendapat dukungan?Berapa yang diberi honor untuk mengajar generasi muda?
Data dari tahun 2016 menunjukkan jumlah sanggar kesenian di Provinsi Lampung mencapai 494 buah. Hampir lima ratus sanggar. Tetapi pertanyaannya:berapa yang benar-benar dibina?Berapa yang mendapat bantuan operasional?Berapa yang gurunya dibayar layak?
Di Kabupaten Pesisir Barat,sebuah dokumen resmi mencatat bahwa gedung kesenian sebagai sarana apresiasi seniman sama sekali tidak terdapat di tiap-tiap kecamatan. Bahkan di pusat pemerintahan belum ada gedung kesenian yang layak. Para seniman tidak punya tempat untuk berekspresi. 
Sekarang mari kita bicara tentang guru bahasa Lampung.

Program Kamis Beradat sudah digulirkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2025. Bagus. Tetapi instruksi tanpa anggaran hanyalah pidato yang dibungkus kertas. Di mana anggaran untuk melatih guru?Di mana modul ajar aksara Lampung?Di mana insentif bagi ASN yang benar-benar mengimplementasikan?
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyebutkan adanya kerja sama dengan Universitas Lampung untuk beasiswa bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di bidang bahasa Lampung. Tetapi ia juga mengakui:” Tahun ini belum,mudah-mudahan tahun depan bisa kita anggarkan.” Mudah-mudahan. Kata yang seharusnya tidak ada dalam dokumen perencanaan. 
Bahasa Lampung adalah salah satu dari sedikit aksara asli Indonesia yang masih bertahan. Gubernur sendiri mengakui hal itu dalam sebuah acara adat. Ia mengatakan bahwa hanya tujuh suku di Indonesia yang memiliki aksara sendiri,dan Lampung salah satunya. Tetapi apakah pengakuan itu diikuti dengan target yang konkret?
Ingub Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan penggunaan bahasa Lampung dan batik khas setiap hari Kamis. Tetapi berapa target penutur bahasa Lampung yang ingin dicapai dalam lima tahun?Berapa target sekolah yang benar-benar menerapkan kurikulum bahasa Lampung?Berapa target guru yang tersertifikasi?
Perda Provinsi Lampung tentang Pemeliharaan Kebudayaan sudah mengatur banyak hal. Pasal 8 menyebutkan pelestarian bahasa dan aksara Lampung harus dilakukan melalui pendidikan,penggunaan dalam forum resmi,penyediaan bahan ajar,dan pengenalan sejak usia dini. Pasal 23 mengatur tentang kodifikasi berupa penyusunan tata bahasa,tata aksara,kamus,dan ensiklopedia. 
Semua sudah diatur. Semua sudah tertulis. Tetapi semua hanya menjadi dokumen mati jika tidak ada target yang terukur dan kemauan politik untuk melaksanakannya. 
UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sudah jelas mengamanatkan bahwa pelestarian budaya adalah kewajiban negara. Pasal 32 undang-undang itu mengatur tentang pendanaan. Perda Lampung juga mengatur bahwa pembiayaan berasal dari APBD. Jadi alasan “ tidak ada dana” bukan hanya klise. Alasan itu adalah pelanggaran hukum.

Dalam Islam,ada kaidah yang sangat penting:”Al-‘adatu muhakkamah”, adat dapat menjadi hukum selama tidak bertentangan dengan syariat. Tetapi kaidah ini jangan dibalik. Jangan jadikan adat sebagai alat untuk membenarkan ketidakjelasan target. Jangan jadikan adat sebagai tameng untuk menutupi kelalaian perencanaan. 
Islam mengajarkan bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan. Budaya Lampung adalah amanah dari leluhur. Bahasa Lampung adalah amanah. Aksara Lampung adalah amanah. Manuskrip kuno adalah amanah. Kita tidak boleh mengabaikannya dengan alasan “ tidak ada dana” sementara anggaran untuk seremonial terus mengalir tanpa target yang jelas. 
Piil Pesenggiri mengajarkan harga diri dan kehormatan. Tetapi apa artinya harga diri jika kita tidak berani menetapkan target yang terukur untuk pelestarian budaya?Apa artinya kehormatan jika kita hanya berani memakai baju adat di atas panggung tetapi tidak berani mempertanggungjawabkan anggaran?
Juluk-Adok mengajarkan gelar kehormatan. Tetapi gelar kehormatan bukan untuk dipajang di spanduk. Gelar kehormatan adalah tanggung jawab. Jika seseorang menyandang gelar adat,ia bertanggung jawab menjaga marwah adat itu. Bukan menjadikannya alat untuk mencari kekuasaan tanpa target yang jelas. 
Nemui Nyimah mengajarkan keramahan dan saling memberi. Tetapi pemerintah tidak memberi kepada rakyat yang berjuang melestarikan budaya. Pemerintah hanya memberi kepada mereka yang bisa memberi keuntungan politik. Pemerintah tidak memberi target yang jelas kepada publik tentang apa yang akan dicapai. 
Nengah Nyappur mengajarkan keterbukaan. Tetapi pemerintah tertutup terhadap kritik. Pemerintah tertutup terhadap suara komunitas seni. Pemerintah tertutup terhadap kenyataan bahwa pelestarian budaya yang sesungguhnya terjadi di sanggar-sanggar rakyat,bukan di aula-aula rumah dinas. 
Sakai Sambayan mengajarkan gotong royong. Tetapi gotong royong bukan berarti rakyat berjuang sendiri lalu pemerintah datang saat panen pujian tanpa pernah menyampaikan target yang ingin dicapai bersama.

Ungkapan Lampung mengajarkan:”Gegeh apui mengan wek.” Seperti api makan sekam. Penyakit yang dibiarkan akan bertambah parah tanpa kita sadari. Pelestarian budaya yang hanya selebrasi adalah penyakit yang makan sekam. Dari luar terlihat megah. Dari dalam perlahan-lahan keropos karena tidak ada target yang jelas. 
Sekarang aku ingin bicara kepada anak-anak muda,para pelajar yang membaca tulisan ini. Jangan biarkan dirimu menjadi generasi yang kehilangan bahasa ibu. Jangan bangga menjadi orang Lampung jika kamu tidak bisa berbahasa Lampung. Jangan merasa modern jika kamu meninggalkan adat leluhur. Justru kebanggaan sejati adalah ketika kamu bisa berdiri di mana pun,mengenakan identitasmu,dan berbicara dengan bahasa leluhurmu. 
Piil Pesenggiri bukan sekadar slogan. Ia adalah cara hidup. Jika kamu memiliki harga diri,kamu tidak akan diam ketika bahasamu punah. Jika kamu memiliki kehormatan,kamu tidak akan menerima budaya yang dibayar dengan upah murah. Jika kamu memahami Nemui Nyimah,kamu akan saling mengingatkan,saling memberi ilmu,saling menjaga warisan. 
Dan kepada masyarakat umum,jangan pernah lelah menagih janji. Jangan pernah lelah mengawasi anggaran. Tanyakan kepada wakil rakyat di DPRD:berapa target sanggar yang akan dibina tahun ini?Berapa maestro yang akan didukung?Berapa manuskrip yang akan didokumentasikan?Berapa guru yang akan dilatih?Berapa generasi muda yang akan terlibat?
Ingatlah ungkapan:”Kayuw bukkuk mak dapek gacak.” Kayu yang bengkok tidak dapat tinggi. Kebijakan budaya yang hanya untuk pencitraan adalah kayu bengkok. Ia tidak akan menghasilkan apa-apa yang berarti bagi generasi mendatang.

Kita butuh lebih dari sekadar Kamis Beradat. Kita butuh target yang jelas dan terukur. Kita butuh dana abadi kebudayaan. Kita butuh kurikulum bahasa dan aksara Lampung yang benar-benar berjalan. Kita butuh guru-guru yang dihormati dan dibayar layak. Kita butuh sanggar-sanggar yang hidup,bukan gedung-gedung yang mangkrak. Kita butuh perlindungan terhadap manuskrip kuno dan situs sejarah. Kita butuh penghargaan bagi seniman tradisional. 
Falsafah hidup orang Lampung adalah pesenggiri,harga diri. Harga diri bukan untuk dipertontonkan di panggung. Harga diri adalah ketika kita berani menetapkan target dan bertanggung jawab atas pencapaiannya. Harga diri adalah ketika kita berani menagih pertanggungjawaban. Harga diri adalah ketika kita tidak diam melihat warisan leluhur dijadikan sekadar pelengkap acara tanpa arah yang jelas. 
Ungkapan lain mengingatkan:” Kukhuk cuping kiri,luwah cuping kanan. ” Masuk telinga kiri,keluar telinga kanan. Jangan biarkan nasihat leluhur berlalu begitu saja. Jangan biarkan pertanyaan ini menjadi angin lalu. 
Jika kita diam,jika kita tidak peduli,jika kita terus menerima budaya yang hanya dipentaskan untuk pencitraan tanpa target yang jelas,maka suatu hari nanti anak cucu kita akan bertanya:” Mengapa dulu tidak ada yang berani bertanya?”
Dan jawaban apa yang akan kita berikan?
Jangan biarkan adat Lampung sekadar panggung seremonial. Adat adalah jiwa. Adat adalah nafas. Dan jiwa tidak bisa dibeli dengan anggaran. Tetapi ia bisa mati jika kita biarkan tanpa arah dan tanpa target.

Daftar Pustaka
1. Bahagianda, Mohammad Medani. 2025. Jejak Adat dan Filosofi Hidup Orang Lampung. Natar Agung. 
2. Bahagianda, Mohammad Medani. 2026. Buku Seri: Sopan Santun sebagai Identitas Orang Lampung. Seri 5: Nyimah, Ngelangkok, dan Mulim – Tiga Tali Adat. Portal Berita Natar Agung. 
3. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Aksara dan Naskah Kuno Lampung dalam Pandangan Masyarakat Lampung Kini. 
4. E-Book Katalog Naskah Lampung. 
5. Kitab Kuntara Raja Niti (Manuskrip kuno aksara Lampung dan Arab gundul). 
6. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung. 
7. Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pemeliharaan Kebudayaan. 
8. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 
9. Tradisi Lisan Masyarakat Lampung: Sesikun/Sekiman.

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

2 + 4 = ?
Berita Terkait