Tanah Rakyat Bukan Aksi Sepihak. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
nataragung.id - Bandar Lampung - PERNYATAAN Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut perjuangan masyarakat dan gerakan agraria sebagai “aksi sepihak” patut menjadi bahan renungan. Bukan karena pejabat negara tidak boleh dikritik, tetapi karena persoalan tanah menyangkut kehidupan, sejarah, dan masa depan rakyat.
Konflik agraria Indonesia tidak lahir kemarin sore. Di dalamnya terdapat persoalan hak ulayat, penguasaan turun-temurun, HGU, kawasan negara, konsesi, hingga tumpang tindih klaim. Karena itu, menyederhanakannya menjadi sebatas “aksi sepihak” berisiko mengaburkan akar persoalan.
Negara memang memiliki kewenangan mengatur pertanahan. Namun kewenangan itu bukan berarti negara bebas mengabaikan suara rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Maka, ketika rakyat memperjuangkan tanah yang mereka yakini sebagai haknya, negara semestinya hadir untuk memeriksa fakta, sejarah, bukti kepemilikan dan proses hukum secara objektif.
Jika rakyat tidak memiliki hak, tegakkan hukum. Jika korporasi melanggar, tegakkan hukum. Jika administrasi negara bermasalah, koreksi. Prinsipnya sederhana, hukum harus berlaku sama kepada siapa pun.
Reforma agraria juga tidak boleh berhenti pada pembagian atau penataan tanah di atas kertas. Ia harus menyentuh persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah bukanlah perlawanan terhadap negara. Justru kritik merupakan bagian dari demokrasi dan kontrol publik agar kewenangan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Pejabat boleh berganti. Pemerintahan boleh berubah. Tetapi rakyat tetap membutuhkan tanah untuk hidup.
Karena itu, jangan buru-buru memberi label kepada rakyat yang sedang memperjuangkan haknya.
Tanah rakyat bukan hanya objek administrasi. Di atas tanah itulah mereka hidup, bekerja, membangun keluarga, dan menggantungkan masa depan.
Kewibawaan negara bukan lahir karena rakyat dibuat diam, melainkan ketika hukum mampu berdiri adil di hadapan rakyat, korporasi, dan negara. (*)
Bandar Lampung, 23 September 2026
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar